10 Nov 2009

Rokok


SEJARAH ROKOK ( INDONESIA )
Di Indonesia pada tahun 1880, Haji Jamahri dari Kudus adalah orang yang pertama kali meramu tembakau dengan cengkeh. Tujuan awal Haji Jamahri adalah mencari obat penyakit asthma yang dideritanya, namun pada akhirnya rokok racikan Jamahri menjadi terkenal. Istilah Kretek adalah sebutan khas untuk menamai rokok asal Indonesia, istilah ini berasal dari bunyi rokok saat disedot yang diakibatkan oleh letupan cengkeh ( kretek …… kretek….. ).

FAKTA TENTANG INDUSTRI ROKOK INDONESIA :
  • Indonesia merupakan pasar terbesar ke-4 di dunia dan selama ini dapat bertahan dalam situasi ekonomi yang buruk dan juga kenaikan harga yang tinggi.
  • Indonesia adalah produsen dan pemakai cengkeh terbesar di dunia.
  • Cukai rokok adalah penyumbang terbesar ( 95% ) dari seluruh cukai pemerintah.
  • Kontribusi dibidang ekonomi dari industri rokok cukup besar, yaitu menyumbang pendapatan negara melalui cukai dan devisa terbesar.
  • Secara total 9% pendapatan pemerintah saat ini berasal dari industri rokok nasional.
KENYATAAN INDUSTRI ROKOK INDONESIA

Industri rokok kretek ( mesin dan linting ) menyerap tenaga kerja langsung > ratusan ribu jiwa dan tak kurang dari 10 juta tenaga kerja tak langsung.

SDM DIBUTUHKAN MULAI DARI  :
  • Mulai dari penanaman tembakau dan cengkeh di perkebunan, pengeringan tembakau dan cengkeh, perajangan tembakau.
  • Kemudian pelintingan rokok di pabrik-pabrik sampai pedagang asongan yang memasarkan rokok di jalanan.
  • Penyerapan tenaga kerja tidak hanya ada di pabrik rokok saja tetapi ditambah dengan jumlah orang yang terlibat dari hulu sampai hilir yang diawali dengan petani tembakau dan cengkeh, karyawan produksi kertas pembungkus rokok, sampai karyawan dalam jalur distribusi ( ritel, outlet dan pedagang asongan ).
KENDALA INDUSTRI ROKOK KRETEK :

A.    Biaya Produksi :
  • Kenaikan UMR dari tahun ke tahun akan sangat meningkatkan harga pokok produksi dengan pengguna buruh yang banyak.
  • Tarif cukai dari mulai tarif ke single tarif.
B.    Kebijakan Terkait Industri Rokok :
       Pemerintah telah memperketat peraturan mengenai iklan rokok, label kesehatan, dan kadar tar & nikotin.

C.    Pemerintah Mengeluarkan Peraturan Ketat mengenai :
  • Tar dan nikotin ( < 20 mg & 1,5 mg ); SPM 2002, SKM 2007, SKT 2010.
  • Iklan di media elektronik hanya antara 20.30 – 05.00.
  • Iklan di media cetak dan billboard promosi tidak ada sampling, hadiah ruang bebas rokok.
Sumber : Bagian Perekonomian Setda Kab. Tulungagung

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang : rokok, sejarah rokok, rokok kretek, sejarah perusahaan rokok, silahkan klik disini :

Wikipedia ( tentang Rokok )
Wikipedia ( tentang istilah Kretek dan Sejarah Rokok )
Wikipedia ( tentang Sejarah Perusahaan Rokok )
Gusmar ( tentang Menguak Sejarah Rokok )

2 komentar:

Puji Antoro on 11/11/2009 11:20:00 AM mengatakan...

konfirmasi bos,link sudah saya pasang di:
http://pelajaran-blog.blogspot.com/2009/03/links.html

aGUS riy@nto on 11/11/2009 04:56:00 PM mengatakan...

Makasih mas Puji...sudah sy lihat link blog saya sudah terpasang di blog sampeyan..

Posting Komentar

 

Blog Site Info

Counter Powered by  RedCounter
Free Counter | Free Web/Blog Counter + Free Backlink directory
Add link
Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free!
Powered by  MyPagerank.Net
Food & Drink Top Blogs
Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net Msn bot last visit powered by MyPagerank.Net

KOPI CETHE Tulungagung Copyright © 2009 Community is Designed by Bie